Rabu, 16 Januari 2013

Warga Negara Dan Negara

A. Pengertian Warga Negara

warga negara adalah sekelompok manusia yang mendalami suatu wilayah dan mengakui adanya
suatu pemerintahan.

syarat terbentuknya suatu wilayah yaitu :

1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. apa itu berdaulat (mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah)

4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure(hukum). Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.


sobat unik, kali ini admin akan menambahkan rubrik tatanegara, karna di rasa masih banyak penerus bangsa kita tidak memahami negara, politik, hukum, yang semakin terasa diskriminatif untuk masyarakat tidak mampu, apakah yang telah terjadi pada negara kita ini ???, apakah proses pematangan sebuah negara atau proses pembusukan sebuah negara dan sistemnya, apakah negara ini membutuhkan reformasi atau membutuhkan revolusi, di saat krisis kepercayaan semakin menjadi terhadap negara dan pemerintah, maka kita sebagai bangsa indonesia harus bisa memperbaiki sistem yang semerawut ini, salam untuk seluruh anak muda bangsa indonesia


B. Pengertian Negara

Negara itu sendiri merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Negara



Bentuk Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

ialah pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara,

keuntungan dari Negara Kesatuan :
- Adanya peraturan yang sama di seluruh negara ;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluaruh negara.

kerugian :

- menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat : terlambatnya keputusan-keputusan dari pusat
- keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah;
- rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah

 2. Negara Serikat

adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif.

3. Negara Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).

4. Uni

Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1. Uni Riil
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949)
2. Uni Personil

yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.


5. Pretekrorat

Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara

protektorat Inggris.Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

6.Mandat

Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah


Dibalik terbentuknya suatu negara, pasti ada persyaratan tertentu untuk dapat bisa suatu wilayah dibilang negara yaitu :


1) Penduduk
2) Wilayah
3) Pemerintah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar